Dilarang Mendahului

Usulan Rambu yang Belum Resmi

E-mail Print PDF

Mengingat bahwa UULAJ no 22 memiliki aturan-aturan baru yang belum sepenuhnya terjabar dalam bentuk rambu, maka berikut ini ditampilkan USULAN RAMBU partisipasi Jejaring Desainer Grafis Indonesia.

Anda ingin turut menyumbang desain rambu untuk digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia? Silakan kirim ke editor [at] kraksaan.com Rambu Anda dan Nama Anda akan ditampilkan disini.

Usulan Rambu-rambu berikut adalah untuk melengkapi UULAJ no 22 Tahun 2009, Pasal 283 yang  berbunyi:

 
Pasal 283 ~ Setiap orang yang ...mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 

Usulan Rambu Usulan Rambu Usulan Rambu
Nomor: 01
Karya: Slamet Arif Bilah
Lisensi: Creative Common
.
Nomor: 02
Karya: Opisboi Kraksaan[dot]COM
Lisensi: Creative Common
.
Nomor: 03
Karya: Opisboi Kraksaan[dot]COM
Lisensi: Creative Common
.

 

Sekalipun tidak bisa menyumbang desain, Andapun dapat berpartisipasi dengan memilih rambu yang Anda sukai. Rambu yang paling banyak dipilih akan diserahkan kepada KaSatlantas.

 

Pilihan Anda

Usulan Rambu Baru - Anda Pilih No Berapa?

(97 votes)

8.2%
10.3%
81.4%


You are here:

Jika ini menimpa Anak Anda


Apakah Anda masih merasa rambu jalan itu tidak perlu diajarkan?