Mengingat bahwa UULAJ no 22 memiliki aturan-aturan baru yang belum sepenuhnya terjabar dalam bentuk rambu, maka berikut ini ditampilkan USULAN RAMBU partisipasi Jejaring Desainer Grafis Indonesia.
Anda ingin turut menyumbang desain rambu untuk digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia? Silakan kirim ke editor [at] kraksaan.com Rambu Anda dan Nama Anda akan ditampilkan disini.
Usulan Rambu-rambu berikut adalah untuk melengkapi UULAJ no 22 Tahun 2009, Pasal 283 yang berbunyi:
![]() |
![]() |
![]() |
| Nomor: 01 Karya: Slamet Arif Bilah Lisensi: Creative Common . |
Nomor: 02 Karya: Opisboi Kraksaan[dot]COM Lisensi: Creative Common . |
Nomor: 03 Karya: Opisboi Kraksaan[dot]COM Lisensi: Creative Common . |






Rambu di jalan bukanlah hiasan.



