Dilarang Mendahului

6 Tersangka Pembunuhan Ditangkap

E-mail Print PDF

foto tersangkaKasus pembunuhan yang disidik tim gabungan Polda Jatim, Polresta Probolinggo dan Polres Lumajang telah menangkap sebanyak 6 orang. Namun, polisi belum akan melakukan press realese.

Para tersangka yang diketahui identitasnya yakni M***** (40) warga Dusun Umbul Desa Pajarakan Kecamatan Randuagung, Rian, warga Probolinggo, M**** (19) Warga Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah, S***** (19) warga Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah dan satu tersangka belum diketahui identitasnya. P**** (35), istri salah satu pelaku, M****to yang diduga otak kejahatan, juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, sepeda motor Jupiter MX nopol N 5726 RV milik korban, sepeda motor Mio yang diduga untuk aksi kejahatan, pakaian untuk kejahatan jaket, cadar, rokok dan tempat penyimpan uang.

"Nanti aja saja, kita akan melakukan penyidikan pada tersangka dulu," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijayanto saat memimpin identifikasi dan menyita barang bukti di rumah M*****o salah satu tersangka di Desa Pajarakan Kecamatan Randuagung, Rabu (23/02/2011).

Informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya Jl. Panglima Sudirman No 28, Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran tiba di Mapolresta Probolinggo, saat Adzan Magrib, Jam 18.00 WIB. Para tersangka diangkut 6 mobil bukan kendaraan dinas kepolisian.

"Makasih kerja sama dan do'anya, mas," pungkas Kapolresta yang enggan memberikan keterangan lebih banyak lagi saat ditanya sejumlah wartawan berada di rumah Miyarto yang diduga otak pelaku kejahatan. [har/but~beritajatim.com]

 

You are here:

Jika ini menimpa Anak Anda


Apakah Anda masih merasa rambu jalan itu tidak perlu diajarkan?