Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa kecelakaan Bus Restu Mulia bernopol DK 9180 A dengan truk S 8593 UG dan mobil KIA Pregio nopol P 1876 QJ di Desa Tamansari Kecamatan Drigu yang mengakibatkan 5 orang tewas ~ Senin (14/02/2011) kemarin ~ Satlantas Polres Probolinggo menetapkan sopir Bus Restu Mulia, Sulis Ridianto (33) asal Blimbing-Malang sebagai tersangka utama terhadap kecelakaan maut itu.
"Hasil penyelidikan kami, sopir bus telah dijadikan tersangka," kata Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Agung Tri saat dihubungi wartawan, Selasa (15/02/2011).
Beliau menambahkan, kecelakaaan terjadi dikarenakan sang sopir bus ngantuk berat dan tidak bisa mengendalikan kemudi. Hingga bus menabrak truk yang diparkir dan menghantam mobil KIA pregio dari arah berlawanan. "Sopir bus mengakui dirinya saat menyetir mengantuk," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, sopir Bus dijerat pasal 310 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Perawatan korban tewas dan luka ditanggung oleh aparat kepolisian berkerjasama dengan Jasa Raharja.
Demi memperlancar arus lalu lintas Probolinggo-Situbondo, petugas sudah melakukan evakuasi bangkai kendaraan yang tabrakan. [har/ted~beritajatim.com]






